Pages

Monday, January 24, 2011

Indonesia = Gayusnesia

Bagaimana kalau kita  usulkan nama negara  ini diganti saja menjadi  GAYUSNESIA.  Dasar negaranya:  Panca-Bakti Korupsi,Korupsi adalah  kepercayaan kami, kemanusiaan yang  berperadaban korup, persatuan koruptor,  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  berkorupsi dalam permusyawatan  dan perwakilan, kebebashukuman bagi  seluruh koruptor .  Kutipan di atas adalah e-mail yang  saya terima dari seorang teman. Saya  yakin pandangan sarkastis dan sinistis  lainnya yang senada dengan kutipan di  atas banyak yang disampaikan oleh  anggota masyarakat, baik lewat dunia  maya maupun dalam pembicaraan sehari-  hari. Semuanya berawal dari keheranan  dan ketakjuban melihat kekuatan-  kekuatan para mafia yang mampu  mempecundangi semua lembaga yang  menjalankan fungsi negara dalam penegakan  hukum.  Bagaimana mungkin eksekutif bisa  dipecundangi begitu mudah. Sebagaimana  yang diketahui, kejaksaan dan  kepolisian adalah unsur penegakan hukum  yang merupakan bagian dari eksekutif.  Publik melihat bagaimana kekuatan  kejaksaan serta Polri menjadi lumpuh,  bahkan terkesan terkooptasi, oleh  kekuatan the unseen hand (tangan yang  tidak kelihatan) mafia pajak dan hukum.  Bagaimana mungkin penjara, yang  berada di bawah pengawasan kepolisian,  bisa begitu mudah mengakomodasi  pelayanan personal yang begitu eksklusif  untuk seorang Gayus (dengan bebas  keluar-masuk 68 kali penjara serta pelesiran  ke luar negeri). Bagaimana  mungkin daya investigasi Polri dan Kejaksaan  RI menjadi hilang saat berhadapan  dengan masalah Gayus
Ketika berhadapan dengan kasus terorisme,  kemampuan investigasi dan  eksekusi penegakan hukum Polri, misalnya,  sangat bernas dalam mengungkap  jaringan terorisme tersebut dan  melumpuhkan aktor-aktor pentingnya.  Tapi mengapa, ketika berhadapan dengan  kasus Gayus, mereka kehilangan  semua kecerdasan, ketangkasan, dan  kekuatannya untuk mengungkap jaringan  Gayus ini.  Bagaimana mungkin anggota legislatif  tidak merasa perlu ikut berpartisipasi  secara signifikan mengungkap mafia  pajak dan hukum dalam fenomena Gayus  ini. Kalau DPR bisa merasakan keresahan  rakyat yang mereka wakili,  tentu mereka akan menggunakan hakhak  konstitusi yang mereka miliki secara  total untuk menekan eksekutif agar  bekerja total mengungkap jaringan mafia  yang berada di belakang Gayus.  Konstitusi kita memberi hak pengawasan  penyelenggaraan negara kepada  DPR. Mereka antara lain diberi senjata  dalam bentuk hak untuk melakukan investigasi/  interpelasi dan hak untuk menyatakan  pendapat dari investigasi  yang dilakukannya.  Sedangkan kekuatan yudikatif kita  memang sudah lama dirasakan hilang  eksistensinya dalam menghadirkan keadilan  masyarakat. Publik merasakan  bahwa pengadilan adalah institusi negara  yang hanya bernas menegakkan  hukum ketika berhadapan dengan mereka  yang berstatus duafa (kaum lemah)  dari sisi kekuatan sosial-politik  dan finansial. Menghadapi mereka yang  punya kekuasaan, penegakan hukum  menjadi tumpul, bahkan hilang.  Mengapa lembaga-lembaga negara  tersebut menjadi tidak berdaya ketika  berhadapan dengan korupsi? Jawabnya  singkat, karena telah terjadi salah penempatan  ideologi dalam menjalankan  fungsi dan perannya. Ideologi penyelenggara  negara kita dalam bidang hukum  bukanlah  hukum untuk keadilan ,  melainkan  hukum untuk uang .
Negara adalah entitas peradaban  yang diberi hak monopoli dalam menetapkan  hukum dan menegakkannya dengan  tujuan hadirnya keadilan bagi seluruh  masyarakat.Ketika negara berubah  menjadi pasar, hukum berubah  menjadi komoditas. Seperti yang kita  ketahui, ideologi pasar adalah maksimalisasi  profit dan self interest. Maka,  ketika ideologi tersebut masuk menjadi  ideologi pelaku negara, sempurnalah  perubahan fungsi dari entitas negara  menjadi pasar. Dan celakalah warga negara  yang duafa. Mengapa? Sebab, ketika  hukum identik dengan komoditas,  sedangkan pasar untuk komoditas yang  bernama  hukum tersebut adalah pasar  monopoli, keadilan adalah sesuatu  yang sulit diraih. Ukuran kebenaran  hukum adalah uang. Dan hukum pasar  berlaku bagi para pencari keadilan: siapa  yang ingin hukum berpihak kepadanya,  dia harus membayar. Semakin tinggi  uang yang Anda keluarkan, semakin  hukum berpihak kepada Anda.  Saya ingin mengingatkan para elite  lembaga-lembaga negara, kiranya tidak  mati rasa dan bisa bergegas mengurangi  kegalauan serta keresahan masyarakat  dari tidak berfungsinya peran  lembaga negara dalam mengatasi korupsi.  Gayus dan Century adalah megafenomena  yang mencerminkan hal tersebut.  Akumulasi kegalauan dan kekecewaan  masyarakat akan menjadi energi  shock perubahan sosial yang akan  merugikan pemilik kekuasaan. Pada  sistem yang totaliter, seperti dalam kasus  penguasa di era Orba dan Ben Ali-  Tunisia, butuh waktu 20-30 tahun akumulasi  energi shock untuk menumbangkan  kekuasaan.Tapi, dalam era keterbukaan  dan demokrasi,waktu yang  dibutuhkan akan jauh lebih singkat
Andi Irawan, PEMINAT MASALAH EKONOMI-POLITIK- tempo e paper

0 comments:

Post a Comment