Bagaimana kalau kita usulkan nama negara ini diganti saja menjadi GAYUSNESIA. Dasar negaranya: Panca-Bakti Korupsi,Korupsi adalah kepercayaan kami, kemanusiaan yang berperadaban korup, persatuan koruptor, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat berkorupsi dalam permusyawatan dan perwakilan, kebebashukuman bagi seluruh koruptor . Kutipan di atas adalah e-mail yang saya terima dari seorang teman. Saya yakin pandangan sarkastis dan sinistis lainnya yang senada dengan kutipan di atas banyak yang disampaikan oleh anggota masyarakat, baik lewat dunia maya maupun dalam pembicaraan sehari- hari. Semuanya berawal dari keheranan dan ketakjuban melihat kekuatan- kekuatan para mafia yang mampu mempecundangi semua lembaga yang menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum. Bagaimana mungkin eksekutif bisa dipecundangi begitu mudah. Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan dan kepolisian adalah unsur penegakan hukum yang merupakan bagian dari eksekutif. Publik melihat bagaimana kekuatan kejaksaan serta Polri menjadi lumpuh, bahkan terkesan terkooptasi, oleh kekuatan the unseen hand (tangan yang tidak kelihatan) mafia pajak dan hukum. Bagaimana mungkin penjara, yang berada di bawah pengawasan kepolisian, bisa begitu mudah mengakomodasi pelayanan personal yang begitu eksklusif untuk seorang Gayus (dengan bebas keluar-masuk 68 kali penjara serta pelesiran ke luar negeri). Bagaimana mungkin daya investigasi Polri dan Kejaksaan RI menjadi hilang saat berhadapan dengan masalah Gayus
Ketika berhadapan dengan kasus terorisme, kemampuan investigasi dan eksekusi penegakan hukum Polri, misalnya, sangat bernas dalam mengungkap jaringan terorisme tersebut dan melumpuhkan aktor-aktor pentingnya. Tapi mengapa, ketika berhadapan dengan kasus Gayus, mereka kehilangan semua kecerdasan, ketangkasan, dan kekuatannya untuk mengungkap jaringan Gayus ini. Bagaimana mungkin anggota legislatif tidak merasa perlu ikut berpartisipasi secara signifikan mengungkap mafia pajak dan hukum dalam fenomena Gayus ini. Kalau DPR bisa merasakan keresahan rakyat yang mereka wakili, tentu mereka akan menggunakan hakhak konstitusi yang mereka miliki secara total untuk menekan eksekutif agar bekerja total mengungkap jaringan mafia yang berada di belakang Gayus. Konstitusi kita memberi hak pengawasan penyelenggaraan negara kepada DPR. Mereka antara lain diberi senjata dalam bentuk hak untuk melakukan investigasi/ interpelasi dan hak untuk menyatakan pendapat dari investigasi yang dilakukannya. Sedangkan kekuatan yudikatif kita memang sudah lama dirasakan hilang eksistensinya dalam menghadirkan keadilan masyarakat. Publik merasakan bahwa pengadilan adalah institusi negara yang hanya bernas menegakkan hukum ketika berhadapan dengan mereka yang berstatus duafa (kaum lemah) dari sisi kekuatan sosial-politik dan finansial. Menghadapi mereka yang punya kekuasaan, penegakan hukum menjadi tumpul, bahkan hilang. Mengapa lembaga-lembaga negara tersebut menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan korupsi? Jawabnya singkat, karena telah terjadi salah penempatan ideologi dalam menjalankan fungsi dan perannya. Ideologi penyelenggara negara kita dalam bidang hukum bukanlah hukum untuk keadilan , melainkan hukum untuk uang .
Negara adalah entitas peradaban yang diberi hak monopoli dalam menetapkan hukum dan menegakkannya dengan tujuan hadirnya keadilan bagi seluruh masyarakat.Ketika negara berubah menjadi pasar, hukum berubah menjadi komoditas. Seperti yang kita ketahui, ideologi pasar adalah maksimalisasi profit dan self interest. Maka, ketika ideologi tersebut masuk menjadi ideologi pelaku negara, sempurnalah perubahan fungsi dari entitas negara menjadi pasar. Dan celakalah warga negara yang duafa. Mengapa? Sebab, ketika hukum identik dengan komoditas, sedangkan pasar untuk komoditas yang bernama hukum tersebut adalah pasar monopoli, keadilan adalah sesuatu yang sulit diraih. Ukuran kebenaran hukum adalah uang. Dan hukum pasar berlaku bagi para pencari keadilan: siapa yang ingin hukum berpihak kepadanya, dia harus membayar. Semakin tinggi uang yang Anda keluarkan, semakin hukum berpihak kepada Anda. Saya ingin mengingatkan para elite lembaga-lembaga negara, kiranya tidak mati rasa dan bisa bergegas mengurangi kegalauan serta keresahan masyarakat dari tidak berfungsinya peran lembaga negara dalam mengatasi korupsi. Gayus dan Century adalah megafenomena yang mencerminkan hal tersebut. Akumulasi kegalauan dan kekecewaan masyarakat akan menjadi energi shock perubahan sosial yang akan merugikan pemilik kekuasaan. Pada sistem yang totaliter, seperti dalam kasus penguasa di era Orba dan Ben Ali- Tunisia, butuh waktu 20-30 tahun akumulasi energi shock untuk menumbangkan kekuasaan.Tapi, dalam era keterbukaan dan demokrasi,waktu yang dibutuhkan akan jauh lebih singkat
Andi Irawan, PEMINAT MASALAH EKONOMI-POLITIK- tempo e paper
0 comments:
Post a Comment