Pages

Wednesday, September 14, 2011

Raibnya Satwa Gunung Lemongan

Sejarah Gunung Lemongan di Desa  Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten  Lumajang, Jawa Timur, sebagian  terekam di Paseban Agung Sunyoruri.  Ini merupakan padepokan spiritualis  Pancasila yang didirikan pada  Agustus 1964 oleh Citro Sridono Sasmito  alias Subiantoro.   Harimau loreng serta macan tutul  dan kumbang terkadang menampakkan  diri di sekitar padepokan,  kata Subiantoro  atau Mbah Citro saat ditemui Tempo,  Jumat pekan lalu. Pria yang sudah  47 tahun tinggal di kaki Gunung Lemongan  ini masih ingat kijang buntung berkaki  tiga.  Murid-murid padepokan sering menyaksikan  rombongan ajak atau anjing  hutan memburu celeng. Setelah celeng  tertangkap, ajak menyantapnya beramairamai.  Hingga 1970-an, padepokan itu  dikelilingi rimbunan pohon tinggi besar  jenis anggrang dan suren. Hutan bambu  juga menjadi ciri khas kawasan itu.  Setelah itu, datanglah periode perambahan  hutan oleh warga dan pemerintah.  Mereka menanam jagung dan pemerintah  menyebar bibit pohon jati. Mulai  1998, penjarahan hutan menjadi-jadi.  Walhasil, profil hutan berubah dan Mbah  Citro tidak pernah melihat lagi satwa  langka di kaki Gunung Lemongan.  Gatot, pegawai Bagian Humas dan  Hukum Agraria KPH Probolinggo, mencatat,  pada 1998-2000, terjadi penjarahan  kayu besar-besaran di wilayah hutan produksi  yang luasnya 2.500 hektare itu.  Hutan yang rusak seluas 400 hektare.  Kerusakan ini menjadi penyebab punahnya  satwa langka di wilayah itu.  
Balai Konservasi Sumber Daya Alam  mencoba melakukan penangkaran satwa  liar yang dilindungi.  Kami memberikan  izin kepada masyarakat serta lembaga  untuk memelihara satwa liar, seperti  kijang dan rusa,  kata Pudjiadi, Kepala  Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo.  Langkah lain dilakukan warga dengan  penanaman pohon. Hal ini dilakukan Abdullah  al-Kudus, tokoh penggerak Laskar  Hijau atau kelompok pemuda yang peduli  terhadap konservasi dan kelestarian Gunung  Lemongan.  Pembibitan mulai dilakukan  di rumah-rumah warga sekitar,   kata Aak panggilan Abdullah al-Kudus.  Ribuan bibit buah-buahan ditanam di  area seluas kurang-lebih 500 hektare,  tepatnya di petak 12-A, selama tiga tahun  terakhir ini.  Sayang, sejak awal Agustus lalu, terjadi  kebakaran hutan yang memusnahkan  pohon di kawasan seluas 100 hektare  itu. Karena itu, mereka benar-benar  menjaga lahan lainnya.  Dengan kembali hijaunya hutan Gunung  Lemongan, kata Aak, secara otomatis  akan mengembalikan lagi habitat  beragam satwa yang tersimpan dalam riwayat  memori warga setempat. Itu pula  yang menjadi harapan Mbah Citro, yang  menjadi saksi kekhasan satwa di kawasan  Gunung Lemongan.

Monday, January 24, 2011

Indonesia = Gayusnesia

Bagaimana kalau kita  usulkan nama negara  ini diganti saja menjadi  GAYUSNESIA.  Dasar negaranya:  Panca-Bakti Korupsi,Korupsi adalah  kepercayaan kami, kemanusiaan yang  berperadaban korup, persatuan koruptor,  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  berkorupsi dalam permusyawatan  dan perwakilan, kebebashukuman bagi  seluruh koruptor .  Kutipan di atas adalah e-mail yang  saya terima dari seorang teman. Saya  yakin pandangan sarkastis dan sinistis  lainnya yang senada dengan kutipan di  atas banyak yang disampaikan oleh  anggota masyarakat, baik lewat dunia  maya maupun dalam pembicaraan sehari-  hari. Semuanya berawal dari keheranan  dan ketakjuban melihat kekuatan-  kekuatan para mafia yang mampu  mempecundangi semua lembaga yang  menjalankan fungsi negara dalam penegakan  hukum.  Bagaimana mungkin eksekutif bisa  dipecundangi begitu mudah. Sebagaimana  yang diketahui, kejaksaan dan  kepolisian adalah unsur penegakan hukum  yang merupakan bagian dari eksekutif.  Publik melihat bagaimana kekuatan  kejaksaan serta Polri menjadi lumpuh,  bahkan terkesan terkooptasi, oleh  kekuatan the unseen hand (tangan yang  tidak kelihatan) mafia pajak dan hukum.  Bagaimana mungkin penjara, yang  berada di bawah pengawasan kepolisian,  bisa begitu mudah mengakomodasi  pelayanan personal yang begitu eksklusif  untuk seorang Gayus (dengan bebas  keluar-masuk 68 kali penjara serta pelesiran  ke luar negeri). Bagaimana  mungkin daya investigasi Polri dan Kejaksaan  RI menjadi hilang saat berhadapan  dengan masalah Gayus
Ketika berhadapan dengan kasus terorisme,  kemampuan investigasi dan  eksekusi penegakan hukum Polri, misalnya,  sangat bernas dalam mengungkap  jaringan terorisme tersebut dan  melumpuhkan aktor-aktor pentingnya.  Tapi mengapa, ketika berhadapan dengan  kasus Gayus, mereka kehilangan  semua kecerdasan, ketangkasan, dan  kekuatannya untuk mengungkap jaringan  Gayus ini.  Bagaimana mungkin anggota legislatif  tidak merasa perlu ikut berpartisipasi  secara signifikan mengungkap mafia  pajak dan hukum dalam fenomena Gayus  ini. Kalau DPR bisa merasakan keresahan  rakyat yang mereka wakili,  tentu mereka akan menggunakan hakhak  konstitusi yang mereka miliki secara  total untuk menekan eksekutif agar  bekerja total mengungkap jaringan mafia  yang berada di belakang Gayus.  Konstitusi kita memberi hak pengawasan  penyelenggaraan negara kepada  DPR. Mereka antara lain diberi senjata  dalam bentuk hak untuk melakukan investigasi/  interpelasi dan hak untuk menyatakan  pendapat dari investigasi  yang dilakukannya.  Sedangkan kekuatan yudikatif kita  memang sudah lama dirasakan hilang  eksistensinya dalam menghadirkan keadilan  masyarakat. Publik merasakan  bahwa pengadilan adalah institusi negara  yang hanya bernas menegakkan  hukum ketika berhadapan dengan mereka  yang berstatus duafa (kaum lemah)  dari sisi kekuatan sosial-politik  dan finansial. Menghadapi mereka yang  punya kekuasaan, penegakan hukum  menjadi tumpul, bahkan hilang.  Mengapa lembaga-lembaga negara  tersebut menjadi tidak berdaya ketika  berhadapan dengan korupsi? Jawabnya  singkat, karena telah terjadi salah penempatan  ideologi dalam menjalankan  fungsi dan perannya. Ideologi penyelenggara  negara kita dalam bidang hukum  bukanlah  hukum untuk keadilan ,  melainkan  hukum untuk uang .
Negara adalah entitas peradaban  yang diberi hak monopoli dalam menetapkan  hukum dan menegakkannya dengan  tujuan hadirnya keadilan bagi seluruh  masyarakat.Ketika negara berubah  menjadi pasar, hukum berubah  menjadi komoditas. Seperti yang kita  ketahui, ideologi pasar adalah maksimalisasi  profit dan self interest. Maka,  ketika ideologi tersebut masuk menjadi  ideologi pelaku negara, sempurnalah  perubahan fungsi dari entitas negara  menjadi pasar. Dan celakalah warga negara  yang duafa. Mengapa? Sebab, ketika  hukum identik dengan komoditas,  sedangkan pasar untuk komoditas yang  bernama  hukum tersebut adalah pasar  monopoli, keadilan adalah sesuatu  yang sulit diraih. Ukuran kebenaran  hukum adalah uang. Dan hukum pasar  berlaku bagi para pencari keadilan: siapa  yang ingin hukum berpihak kepadanya,  dia harus membayar. Semakin tinggi  uang yang Anda keluarkan, semakin  hukum berpihak kepada Anda.  Saya ingin mengingatkan para elite  lembaga-lembaga negara, kiranya tidak  mati rasa dan bisa bergegas mengurangi  kegalauan serta keresahan masyarakat  dari tidak berfungsinya peran  lembaga negara dalam mengatasi korupsi.  Gayus dan Century adalah megafenomena  yang mencerminkan hal tersebut.  Akumulasi kegalauan dan kekecewaan  masyarakat akan menjadi energi  shock perubahan sosial yang akan  merugikan pemilik kekuasaan. Pada  sistem yang totaliter, seperti dalam kasus  penguasa di era Orba dan Ben Ali-  Tunisia, butuh waktu 20-30 tahun akumulasi  energi shock untuk menumbangkan  kekuasaan.Tapi, dalam era keterbukaan  dan demokrasi,waktu yang  dibutuhkan akan jauh lebih singkat
Andi Irawan, PEMINAT MASALAH EKONOMI-POLITIK- tempo e paper

Friday, January 7, 2011

Negeri Para Joki

       Selamat datang di negeri joki. Di negara ini, ada  banyak hal yang bisa diwakilkan kepada para joki.  Mulai dari joki three-in-one yang mangkal di  mulut-mulut jalan protokol Ibu Kota, joki yang mewakili  calon mahasiswa perguruan tinggi, hingga mereka  yang menggantikan calon pegawai negeri sipil dalam  ujian penerimaan. Berita terakhir yang cukup mengejutkan  adalah munculnya joki narapidana.  Kisah perjokian narapidana ini memang baru sekali  ini terungkap. Kasiem, seorang narapidana kasus penyelewengan  pupuk yang sudah divonis bersalah dan  harus dipenjara, digantikan oleh Karni, yang konon  mendapat bayaran Rp 10 juta. Usaha ini terungkap secara  tak sengaja. Gara-garanya, tetangga Kasiem yang  menjenguk ke sel tak mendapati sang narapidana. Ia  justru bertemu dengan Karni, yang tak dikenalnya.  Kasus ini mungkin terlihat kecil dan berskala lokal.  Tapi penyelesaiannya tidak cukup dengan hanya memecat  dan memutasi pejabat yang terlibat. Apa yang  terjadi di Bojonegoro itu hanyalah satu dari sekian banyak  cara untuk mengakali hukuman.Kebobrokan  aparat negeri ini membuat hukuman penjara tak lagi  menimbulkan efek jera. 
       Ada banyak cara yang dipakai  agar tembok penjara setipis kertas koran.  Jika berduit banyak seperti Gayus Tambunan, orang  bahkan tak perlu menyewa joki. Ia bisa keluar-masuk  rumah tahanan berpuluh-puluh kali, terbang ke luar  negeri untuk mengurus aset kekayaannya, atau pelesir  ke Bali sambil menonton bola tenis yang terpentalpental.  Kalaupun tak bisa keluar, sel penjara toh bisa  disulap menjadi senyaman hotel, seperti dilakukan  Ayin atau Artalyta Suryani. Bahkan, dari penyelidikan  Badan Narkotika Nasional, banyak bandar narkotik  menjadikan penjara sebagai  kantor . Dari dalam bui,  mereka mengatur perdagangan obat bius.  Vonis penjara dari hakim terlalu lama? Santai saja.  Akan ada remisi dan berbagai pengurangan hukuman.  Bila  berperilaku baik , narapidana bisa benar-benar  menghirup udara bebas jauh sebelum masa hukumannya  selesai.  Itulah faktanya.Yang makin membuat miris, semua  kebusukan itu terkesan ditutup-tutupi oleh aparat penegak  hukum. Pengusutan baru dilakukan setelah masalahnya  ramai dibicarakan publik. Pelesiran Gayus  ke Bali dan luar negeri tidak terungkap oleh aparat,  melainkan justru oleh laporan masyarakat yang  awalnya bahkan dibantah oleh penegak hukum. Demikian  juga sel mewah Ayin dan kasus Kasiem di Bojonegoro.  Semua diungkap dari laporan masyarakat.  Ini menunjukkan adanya kongkalikong di antara petugas  dan juga lemahnya pengawasan.  Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Gayus Lumbuun, mengusulkan agar ada penambahan  anggaran untuk lembaga pemasyarakatan. Sebab,menurut  dia, minimnya anggaran menjadi sebab banyaknya  ketidakberesan di sana. Anggaran yang minim  memang masalah.Tapi bukan itu akar persoalannya.  Masalah mendasarnya adalah kuatnya mental meminjam  judul salah satu film Warkop DKI  Semua  Bisa Diatur . Petugas hukum dan aparat negara lainnya  selalu punya cara untuk mengakali peraturan  yang seharusnya mereka jaga.  Lalu, apa gunanya penjara? Apa gunanya hukuman?  Apa gunanya pengadilan? Di negeri para joki ini, semua  peraturan bisa diakali. Semua bisa diatur, dengan  atau tanpa joki  Koran Tempo